Jujur. Sebetulnya saya agak sedikit malas untuk menulis artikel mengenai UU Pornografi yang sekarang ini menjadi polemik berkepanjangan dinegeri ini. Namun sebagai orang awam yang tidak banyak tau banyak mengenai hukum, undang2x, apalagi soal politik, perselisihan mengenai perlu atau tidaknya UU tersebut dibuat membuat saya miris dan kuatir. Perbedaan pendapat mengenai hal tersebut saya rasakan sudah mencapai titik yang sangat mengkuatirkan. Saya kuatir perpecahan yang timbul karenanya, akan membuat kita melupakan esensi dasar kenapa UU itu dibuat, dan kita hanya terus berselisih dipersoalan “kulit” yang sebetulnya tidak terlalu penting.
Jujur. Apakah diantara kita ada yang setuju soal hal2x berbau porno ? Apakah itu pornografi, pornoaksi, atau apalah namanya ? Saya yakin sebagian besar dari kita tentunya tidak akan setuju, kecuali jika anda pelakunya, penikmatnya, atau pendukungnya. Dan saya yakin anda bukan salah satu dari itu semua. Bahkan, jika anda adalah salah satu dari orang2x yang konta, saya yakin anda juga bukan pihak yang diuntungkan dari perilaku2x porno tersebut.Dan saya sangat yakin sekali, bahkan jika anda bukanlah orang yang religius, anda pasti tahu dan yakin bahwa perilaku porno sangat tidak baik dan menyimpang.
Jadi apa yang kemudian dipermasalahkan ?
Ada yang bilang bahwa, jika UU ini dibelakukan maka akan banyak orang yang akan kehilangan nafkahnya. Dan makin banyak orang miskin dinegeri ini. Maka saya bisa bilang, “Berarti anda pelaku porno. Silahkan anda cari nafkah dengan cara yang lebih layak bagi diri anda.” .
Ada juga yang bilang akan ada yang berontak dan berencana memisahkan diri dari negeri ini. Saya bisa bilang, “Anda layak untuk dikuatirkan nasionalismenya. Anda bilang anda yang menjadi bagian dari proses kemerdekaan bangsa ini, namun hanya karena perut dan nafsu, anda berani mengorbankan kelangsungan hidup bangsa ini ?!” .
Ada yang bilang bahwa dengan hukum yang ada sekarang sudah cukup, dan tak diperlukan lagi sebuah batasan yang akan membelengu hak pribadi warga negara. Untuk ini saya hanya bisa bertanya2x, ” Kalau sudah cukup, kenapa sekarang ini masih banyak orang yg pikirannya ngeres ? :p “.
Dan….. Masih ada 1001^n lagi alasan orang untuk menolaknya, dan kita makin jauh dari tujuan utamanya.
Saya hanya orang awam, warga negara biasa yang tidak mengerti hukum dan politik. Saya hanya seorang ayah yang mencintai anak2xnya. Saya hanyalah seorang lelaki yang juga punya nafsu. Dan karena itulah maka saya membutuhkan UU itu.Bukan untuk membelengu hak pribadi saya. Bukan juga untuk agar terlihat religius dimata masyarakat. Saya hanya butuh perlindungan dari negara untuk saya dan keluarga saya. Dan, apabila saya melakukan kesalahan, saya ingin segera diingatkan oleh para tetangga dan sahabat2x saya, agar saya tidak lebih dalam lagi terjerumus dalam kesalahan. Karena itu tandanya mereka menyayangi saya.
6 Comments
paragraf terakhir….. MANTABS
setidaknya sekarang RUU sudah menjadi UU, tinggal kita tunggu bagaimana komitmen pemerintah dan rakyat juga dalam menaati dan menjalankan UU tersebut
@Adit
hehehe .. thx ..
@Harry
Yups .. lets start from our self
Semoga Allah memperbaiki bangsa ini.
Silakan kunjungi blog kami :
http://www.rumaysho.wordpress.com
@rumaysho
thx buat link nya
Benar mas. Logikanya bagus. Saya dukung.
Silakan kunjungi blog kami http://esq165blog.wordpress.com/